Menurut Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang. Meanwhile the act utilizes language to invoke its ‘non-permanence’ or ‘informality’ and areas itself higher than the regulation by exonerating itself https://beaulalys.topbloghub.com/37649472/qanun-e-shahadat-in-dha-karachi-pakistan-can-be-fun-for-anyone